Pengertian
sistem pembayaran :
Sistem
pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan
mekanisme yang digunakan utuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia :
Bank
Indonesia menyelenggarakan sistem pembayaran non-tunai dengan dua cara yaitu ;
· Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value)
dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real - Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement Sistem (BI-SSSS)
· Kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) dengan
menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
a.
Bank Indonesia Real Times Gross Settlement
(BI-RTGS)
Sistem pembayaran dalam
jumlah besar digunakan banyak negara, termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sistem BI-RTGS adalah suatu
sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama
kali digunakan pada 17 November 2000. Sistem ini mampu menjadi sumber informasi
yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan
kebijakan moneter.
Tujuan pengembangan sistem
BI-RTGS :
1) Menyediakan sarana transfer dana antar bank
yang lebih cepat, efisien, andal dan aman kepada bank dan nasabahnya
2) Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan
segera
3) Menyediakan informasi rekening bank secara
real time dan menyeluruh
4) Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank
dalam mengelola likuiditasnya
5) Mengurangi risiko – risiko setelmen
Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia yang
bertugas mengendalikan sistem terhadap semua aktivitas kegiatan dana yang
dilakukan peserta. Peserta sistem BI-RTGS yaitu seluruh bank umum di Indonesia,
lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di BI, kantor pusat BI dan
kantor perwakilan BI.
BI-RTGS dapat membantu melakukan cek
saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening
pengirim ke rekening penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan
pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.
b.
Bank Indonesia – Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS)
BI memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan
mentatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan
Bank Indonesia – Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS). Sistem ini merupakan sarana transaksi BI untuk
pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung
antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
Pengadministrasian
surat berharga meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen
serta pembayaran bunga dan nominal surat berharga.
Transaksi BI-SSS, meliputi:
Ø Transaksi Pasar Terbuka (OPT)
Ø Pemberian fasilitas pendanaan dari BI
kepada Bank Umum
Ø Transaksi Surat Berharga Negara (SBN)
atas nama pemerintah
Peserta BI-SSSS, yaitu:
a. Bank Indonesia
b. Kementrian Keuangan
c. Bank
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e. Perusahaan Piala Pasar Uang Rupiah
dan Valuta Asing
f. Perusahaan Efek
g. Pialang pasar modal
h. Lembaga lain yang disetujui oleh BI
c.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
Sistem kliring adalah
pertukaran data keuangan elektronik anatar peserta kliring, baik atas nama
peserta atau atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Transaksi kliring dapat
dilakukan meliputi :
1)
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau lainnya)
2)
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan
oleh bank) kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan yang
disediakan SKNBI
Untuk
Transfer Kredit, batas nomilai yang dapat dikliringkan dengan kliring kredit
maksimal adalah Rp.500.000.000,-
Manfaat layanan SKNBI :
a)
Mendapat pelayanan yang cepat, aman dan biaya
relatif murah
b) Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer
dana yang kompetitif
Penyelenggara SKNBI :
1)
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu
unit kerja di kantor pusat BI yang bertugas mengelola SKNBI secara nasional
2)
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit
kerja di kantor pusat BI dan Bank yang mendapat persetujuan BI untuk
menyelenggarakan SKNBI di wilayah tertentu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPenyelenggara sistem BI-RTGS itu apa ??
BalasHapusSistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi.
HapusSyarat menjadi peserta BI-SSSS yang disetujui oleh BI?
BalasHapusCalon Peserta harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut:
Hapusa. memiliki surat izin usaha yang masih berlaku dari
lembaga yang berwenang;
b. tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan;
c. memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan
yang berlaku
dan lainnya
apa perbedaan yang mendasar dari BI-RTGS , BI-SSSS , dan SKNBI
BalasHapusperbedaan yang mendasar;
HapusBI-RTGS yaitu sistem transfer dana elektronik yang penyelesaiannya dlm waktu seketika dan bernilai besar ( diatas 100jt )
SKNBI yaitu sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit&kredit yang penyelesaian tiap transfer dilakukan nasional untuk transaksi bernilai kecil ( dibawah 100 jt)
BI-SSSS yaitu sarana transaksi dengan BI termasuk pentatausahaan surat berharga secara elektronik
apa contoh dari BI-RTGS? -Luqman
BalasHapusBI-RTGS itu merupakan suatu sistem yang diselenggara oleh BI, bukan lembaga atau lainnya. jadi maksud anda contoh apa ya?
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRayhan Faza Inaku
BalasHapusX MIA 3
Sebutkan nama nama Perusahaan Efek di Indonesia
1. Ace hardware indonesia
Hapus2. Unilever indonesia
3. Astra international
dan lainnya
apa contoh perusahaan efek?
BalasHapus1. Ace hardware indonesia
Hapus2. Unilever indonesia
3. Astra international
dan lainnya
Apa itu risiko setelmen dan sebutkan 3 contoh risiko setelmen-nya.
BalasHapusapa fungsi dari BI-SSSS?
BalasHapusberfungsi sebagai sarana transaksi BI untuk pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
Hapustujuan pengembangan sistem BI-SSSS?
BalasHapussetelmen itu maksudnya apa?
BalasHapussetelmen adalah penyelesaian akhir
Hapusapa maksud transaksi pasar terbuka?
BalasHapustransaksi pasar terbbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang dalam rangka Operasi Moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Peserta Operasi Moneter
Hapuskenapa transaksi yg bernilai besar sama transaksi yang bernilai kecil menggunakan sistem yang berbeda?
BalasHapuskarena transaksi bernilai besar lebih besar juga resikonya daripada transaksi bernilai kecil, karena itu sistemnya di bedakan.
HapusApa kelemahan sistem BI-RTGS?
BalasHapusberbagai kasus kejahatan perbankan muncul karena lemahnya kontrol internal sistem BI-RTGS
Hapustransaksi surat berharga negara maksudnya gimana?
BalasHapusMaksud mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif?
BalasHapuspeserta kliring itu siapaa saja?
BalasHapusPeserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Hapusapa kelemahan dari sistem BI-SSSS?
BalasHapusapa yang dimaksud dengan pialang pasar modal?
BalasHapusApa itu Manfaat layanan SKNBI
BalasHapusManfaat layanan SKNBI :
Hapusa) Mendapat pelayanan yang cepat, aman dan biaya relatif murah
b) Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif
apa yang dimaksud dengan kliring?
BalasHapuskliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Hapusapa kelemahan BI-RTGS
BalasHapusberbagai kasus kejahatan perbankan muncul karena lemahnya kontrol internal sistem BI-RTGS
HapusBagaimana pelaksanaan transaksi pasar terbuka?
BalasHapuskegiatan transaksi di pasar uang dalam rangka Operasi Moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Peserta Operasi Moneter
HapusUntuk Transfer Kredit, batas nominal yang dapat dikliringkan dengan kliring kredit maksimal adalah Rp.500.000.000, terus untuk memakai sistem ini,ada batas minimal nominal nya gak?
BalasHapusUntuk Transfer Kredit, batas nominal yang dapat dikliringkan dengan kliring kredit maksimal adalah Rp.500.000.000, terus untuk memakai sistem ini,ada batas minimal nominal nya gak?
BalasHapusResiko yg sangat merugikan BI-SSSS adalah?
BalasHapusbagaimana cara pendaftaran utk ikut serta dalam SKBNI, dan apakah ada biaya?
BalasHapusKelemahan BI-RTGS dan BI-SSSS?
BalasHapus