Selasa, 26 April 2016

Penyelenggaraan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia

Pengertian sistem pembayaran :
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan utuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia :
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem pembayaran non-tunai dengan dua cara yaitu ;
·       Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real - Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement Sistem (BI-SSSS)
·       Kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) 

a.   Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem pembayaran dalam jumlah besar digunakan banyak negara, termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
     Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada 17 November 2000. Sistem ini mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter.

Tujuan pengembangan sistem BI-RTGS :
1)    Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat, efisien, andal dan aman kepada bank dan nasabahnya
2)    Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan segera
3)    Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh
4)    Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya
5)    Mengurangi risiko – risiko setelmen
Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia yang bertugas mengendalikan sistem terhadap semua aktivitas kegiatan dana yang dilakukan peserta. Peserta sistem BI-RTGS yaitu seluruh bank umum di Indonesia, lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di BI, kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI.
          BI-RTGS dapat membantu melakukan cek saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening pengirim ke rekening penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.

b.   Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
BI memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan mentatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sistem ini merupakan sarana transaksi BI untuk pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
     Pengadministrasian surat berharga meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen serta pembayaran bunga dan nominal surat berharga.
Transaksi BI-SSS, meliputi:
Ø  Transaksi Pasar Terbuka (OPT)
Ø Pemberian fasilitas pendanaan dari BI kepada Bank Umum
Ø Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) atas nama pemerintah

Peserta BI-SSSS, yaitu:
a.   Bank Indonesia
b.   Kementrian Keuangan
c.    Bank
d.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e.   Perusahaan Piala Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
f.      Perusahaan Efek
g.    Pialang pasar modal
h.   Lembaga lain yang disetujui oleh BI

c.    Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik anatar peserta kliring, baik atas nama peserta atau atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Transaksi kliring dapat dilakukan meliputi :
1)    Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau lainnya)
2)    Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan yang disediakan SKNBI

Untuk Transfer Kredit, batas nomilai yang dapat dikliringkan dengan kliring kredit maksimal adalah Rp.500.000.000,-

Manfaat layanan SKNBI :
a)    Mendapat pelayanan yang cepat, aman dan biaya relatif murah
b)   Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif

Penyelenggara SKNBI :
1)    Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di kantor pusat BI yang bertugas mengelola SKNBI secara nasional
2)    Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di kantor pusat BI dan Bank yang mendapat persetujuan BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah tertentu.



halo

halo semua
nama saya fahliza robbyatul, ini pengalaman baru saya jd blogger. jadi kalo masih gak menarik maklum aja ya.
makasih