Pengertian
sistem pembayaran :
Sistem
pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan
mekanisme yang digunakan utuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia :
Bank
Indonesia menyelenggarakan sistem pembayaran non-tunai dengan dua cara yaitu ;
· Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value)
dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real - Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement Sistem (BI-SSSS)
· Kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) dengan
menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
a.
Bank Indonesia Real Times Gross Settlement
(BI-RTGS)
Sistem pembayaran dalam
jumlah besar digunakan banyak negara, termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sistem BI-RTGS adalah suatu
sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama
kali digunakan pada 17 November 2000. Sistem ini mampu menjadi sumber informasi
yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan
kebijakan moneter.
Tujuan pengembangan sistem
BI-RTGS :
1) Menyediakan sarana transfer dana antar bank
yang lebih cepat, efisien, andal dan aman kepada bank dan nasabahnya
2) Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan
segera
3) Menyediakan informasi rekening bank secara
real time dan menyeluruh
4) Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank
dalam mengelola likuiditasnya
5) Mengurangi risiko – risiko setelmen
Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia yang
bertugas mengendalikan sistem terhadap semua aktivitas kegiatan dana yang
dilakukan peserta. Peserta sistem BI-RTGS yaitu seluruh bank umum di Indonesia,
lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di BI, kantor pusat BI dan
kantor perwakilan BI.
BI-RTGS dapat membantu melakukan cek
saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening
pengirim ke rekening penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan
pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.
b.
Bank Indonesia – Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS)
BI memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan
mentatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan
Bank Indonesia – Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS). Sistem ini merupakan sarana transaksi BI untuk
pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung
antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
Pengadministrasian
surat berharga meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen
serta pembayaran bunga dan nominal surat berharga.
Transaksi BI-SSS, meliputi:
Ø Transaksi Pasar Terbuka (OPT)
Ø Pemberian fasilitas pendanaan dari BI
kepada Bank Umum
Ø Transaksi Surat Berharga Negara (SBN)
atas nama pemerintah
Peserta BI-SSSS, yaitu:
a. Bank Indonesia
b. Kementrian Keuangan
c. Bank
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e. Perusahaan Piala Pasar Uang Rupiah
dan Valuta Asing
f. Perusahaan Efek
g. Pialang pasar modal
h. Lembaga lain yang disetujui oleh BI
c.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
Sistem kliring adalah
pertukaran data keuangan elektronik anatar peserta kliring, baik atas nama
peserta atau atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Transaksi kliring dapat
dilakukan meliputi :
1)
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau lainnya)
2)
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan
oleh bank) kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan yang
disediakan SKNBI
Untuk
Transfer Kredit, batas nomilai yang dapat dikliringkan dengan kliring kredit
maksimal adalah Rp.500.000.000,-
Manfaat layanan SKNBI :
a)
Mendapat pelayanan yang cepat, aman dan biaya
relatif murah
b) Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer
dana yang kompetitif
Penyelenggara SKNBI :
1)
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu
unit kerja di kantor pusat BI yang bertugas mengelola SKNBI secara nasional
2)
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit
kerja di kantor pusat BI dan Bank yang mendapat persetujuan BI untuk
menyelenggarakan SKNBI di wilayah tertentu.